Waspada Kalau Kartu Debit atau Kreditmu Digesek Dua Kali oleh Kasir
Pernah dengar praktik gesek ganda (double swipe)? Kalau kamu berbelanja menggunakan kartu debit atau kredit, lalu kasir menggesek kartumu pada mesin EDC dan menggesek lagi pada mesin kasir (cash register), kamu harus segera melaporkan hal tersebut ke bank terkait dan Bank Indonesia (BI). Sebab, praktik ini berpotensi memicu terjadinya pencurian data dan informasi yang tersimpan dalam kartu debit atau kredit milikmu.
Larangan Praktik Gesek Ganda Sesuai Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016

- Data nasabah yang tersimpan dalam kartu debit/kredit bisa disalahgunakan dan banyak terjadi kasus kejahatan terkait penggandaan data nasabah bank.
- Bank adalah satu-satunya pihak yang boleh menyimpan data tersebut sebagai upaya menjaga keamanan data.
- BI melindungi data nasabah bank yang tersimpan di dalam kartu debit/kredit.
- Data yang tersimpan dalam kartu pembayaran jenis magnetic stripe adalah paket komplet yang tidak terenkripsi dan tidak terjaga. Berisi data nomor kartu, nama nasabah, tanggal kedaluwarsa (expiration date), tiga digit kode keamanan (card verification value/card verification code), service code, dan lainnya.
- Sebelum melakukan transaksi, tanya pada kasir apakah mereka akan melakukan gesek ganda.
- Kalau kasir menjawab YA, sebaiknya batalkan niat untuk belanja di toko tersebut demi menjaga keamanan data yang kamu miliki.
- Kalau terlanjur terjadi gesek ganda, segera laporkan nama toko ke BI melalui (021) 131.
- Hubungi pula pusat layanan penerbit kartu debit/kredit (HaloBCA 1500888) terkait praktik gesek ganda.
- Segera ganti kartu bank yang kamu miliki dengan kartu berteknologi chip kalau saat ini masih berupa kartu dengan teknologi magnetic stripe.
- Itu dia informasi yang perlu kamu ketahui tentang double swipe atau gesek ganda. Jadi sekarang mulai waspada ya, jaga kartu-kartu kamu dari bahaya double swipe!
Heading 2
Heading 3
Heading 4
Table
| Mata Uang
| Minimum Setoran Awal
|
| United States Dollar | USD 5 |
| Singapore Dollar
| SGD 8 |
| Chinese Yuan | CNY 35 |
| Euro | EUR 5 |
| Australian Dollar | AUD 7 |
| Japanese Yen | JPY 525 |
| Pound Sterling | GBP 3 |
| Hong Kong Dollar | HKD 39
|
| Malaysian Ringgit | MYR 20 |
| Thailand Baht
| THB 150 |
| Swiss Franc | CHF 4 |
| Canadian Dollar | CAD 7 |
| Danish Krone | DKK 35 |
| New Zealand Dollar | NZD 8 |
| Swedish Krona | SEK 50 |
| Saudi Riyal | SAR 20 |
Accordion
Button
Video
List
- Transaksi di Luar Negeri Lebih Nyaman dengan Paylater BCA
- Cara Transaksi QR Cross Border di Luar Negeri Lewat Aplikasi myBCA
- Ini Negara yang Bisa Transaksi QR Cross Border via BCA mobile
- Liburan Lebih Nyaman dengan Pembayaran QR Cross Border
| Aktivitas | Channel | |||
| myBCA | BCA mobile | Halo BCA | ATM BCA | |
Request e-Statement | V | V | V | |
Ubah Layanan e-Statement | V | V | ||
* Biaya yang berlaku adalah ketika transaksi dijalankan, termasuk bagi Nasabah BCA yang rutin mengatur jadwal transfer,
Sebagai contoh, pada tanggal 23 Desember 2024 Nasabah A mengatur jadwal transfer ke Blu tiap tanggal 25 setiap bulan. Maka, apabila transaksi transfer terjadwal dijalankan pada 25 Desember 2024, ketentuan biaya admin transfer yang berlaku masih sebesar Rp0. Namun, di bulan berikutnya pada tanggal 25 Januari 2025, biaya admin sudah mengikuti ketentuan baru, yaitu sebesar Rp2.500.


